Select Page

Zona Integritas

Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah dalam melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Malang (FIP UM) yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur FIP UM yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya FIP UM berkomitmen untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan. Untuk itu dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK) di lingkungan FIP UM.

Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBK di lingkungan FIP UM didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 area perubahan bidang: (1) Manajemen Perubahan, (2) Penataan Tatalaksana, (3) Penataan Sistem Manajemen SDM, (4) Penguatan Pengawasan, (5) Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan (6) Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Translate »