Select Page

Struktur Penjaminan Mutu

PROFIL UNIT PENJAMINAN MUTU

Sejak tahun 2007, dibentuk Unit Penjaminan Mutu (UPM) dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) yang berkedudukan di fakultas dan Jurusan. UPM/GPM merupakan unit fungsional akademik di fakultas yang merupakan patner pimpinan fakultas/jurusan dalam pelaksanaan penjaminan mutu bidang akademik.

Tugas pokok penjaminan mutu internal bidang akademik dilaksanakan dengan mekanisme (a) merumuskan standar mutu berdasarkan visi-misi, (b) melaksanakan standar yang ditetapkan, (c) melaksanakan monitoring untuk menemukan kendala dan hambatan pelaksanaan program, (d) melaksanakan evaluasi diri untuk menemu-kenali kondisi objektif (kekuatan dan kelemahan) diri, (e) melaksanakan audit internal untuk mengetahui pencapaian standar, dan (f) merumuskan langkah perbaikan dan atau merumuskan standar baru dalam rangka peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Fungsi

  1. Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu tingkat Universitas.
  2. Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Universitas.
  3. Melaksanakan evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Universitas;
  4. Melaksanakan penjaminan mutu akademik di Jurusan/Prodi, dan unit kerja lain di lingkungan Fakultas Ilmu Pendidikan;
  5. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pimpinan Fakultas yang terkait dengan penjaminan mutu;
  6. Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, riset, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan di tingkat Fakultas; dan
  7. Melaksanakan koordinasi dengan Penjaminan Mutu Universitas dalam melaksanakan penjaminan mutu.

Struktur Pelaksana Penjaminan
Mutu Fakultas Ilmu Pendidikan-Universitas Negeri Malang

Versi Indonesia
Versi Bahasa Inggris
Versi Indonesia

Versi Bahasa Inggris

Translate »