Select Page

PPID Fakultas Ilmu Pendidikan

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperolah informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.

UM telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak tahun 2016.


PROFIL

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperolah informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.

UM telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak tahun 2016. Berdasarkan komitmen tersebut Fakultas ilmu Pendidikan UM membentuk tim pengelola informasi dan dokumentasi yang terdiri dari:

  • Dekan sebagai Pembina PPID FIP

  • Wakil Dekan III sebagai Penanggung Jawab PPID FIP

  • Eka Pramono Adi, S.Ip., M.Si sebagai Ketua PPID FIP

  • Etatok Rindang Karjo, S.Kom sebagai Sekretaris PPID FIP

  • Mochamad Eko Budi Prasetyo, S.Pd sebagai Petugas Layanan dan Dokumentasi

  • Sugiyanto, S.Ak. sebagai Petugas Petugas layanan informasi akademik

  • Ana Ulfaisah sebagai Petugas layanan informasi kemahasiswaan dan
    alumni

  • Nadendra Aditamawira Pratisthitamita, S.Ak Petugas Layanan Informasi UKT

Standar Layanan

Waktu Layanan PPID

 

R

Hari Senin – Kamis (08.00 – 16.00 WIB)

R

Istirahat (11.30 – 12.30 WIB)

R

Hari Jum’at (08.00 – 14.30 WIB)

R

Istirahat (11.30 – 13.00 WIB)

Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala

 

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 14

A Informasi tentang Profil Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang Link
1 Informasi alamat lengkap lihat
2 Struktur Organisasi lihat
3 Gambaran Umum Universitas Negeri Malang
4 Profil Singkat pejabat Struktural lihat
5 Tugas dan Fungsi lihat
6 Visi dan Misi lihat
7 Laporan Harta Kekayaan bagi Pejabat Negara (LHKPN) yang telah diperiksa, diverifikasi dan telah dikirimkan oleh KPK ke Badan Publik untuk diumumkan lihat
B Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik,
1 Rencana Kerja dan Anggaran lihat
2 Rencana Aksi / Kalender Kegiatan lihat
C Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya
1 Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Universitas Negeri Malang lihat
D Laporan keuangan
1 Laporan Keuangan Tahunan lihat
2 Laporan Keuangan Lainnya lihat
3 Statistik Pengelolaan Anggaran lihat
E Ringkasan laporan akses Informasi Publik lihat
F Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik
1 Daftar rancangan peraturan perundang- undangan terkait Badan Publik yang sedang dalam proses pembahasan
2 Daftar peraturan perundang-undangan terkait Badan Publik yang telah disahkan atau ditetapkan lihat
G Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh
1 Tata Cara Permohonan Informasi Publik lihat
2 Formulir Permohonan Informasi Publik lihat
3 Tata Cara Pengajuan Keberatan lihat
4 Formulir Pengajuan Keberatan atas Layanan Informasi Publik lihat
5 tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat lihat
6 Formulir pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat lihat
H Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
1 Sistem Informasi Pengadaan Universitas Negeri Malang lihat
2 Laporan Aset lihat

Informasi Tersedia Setiap Saat

 

Informasi Tersedia Setiap Saat adalah Informasi Publik yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia apabila ada permohonan terhadap informasi Publik tersebut, hal tersebut di atur dalam Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 pasal 21

No Jenis Informasi Link
1 Daftar Informasi Publik Badan Publik lihat
2 Dokumen pendukung dalam penyusunan peraturan/kebijakan/keputusan yang telah ditetapkan lihat
3 Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga lihat
4 Rencana Strategis Revisi Badan Publik lihat
5 Informasi tentang pedoman pengelolaan organisasi lihat
6 Informasi tentang pedoman pengelolaan administrasi Tersedia hardcopy
7 Informasi tentang pedoman kepegawaian Tersedia hardcopy
8 Informasi tentang pedoman pengelolaan keuangan Tersedia hardcopy
9 Informasi tentang data statistik kepegawaian Badan Publik lihat
10 Informasi tentang data statistik/neraca keuangan Tersedia hardcopy
11 Informasi tentang data perbendaharaan/ inventaris barang milik negara lihat
12 Perjanjian Kinerja lihat

Daftar Informasi Publik

 

Informasi Publik harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia jika ada permohonan terhadap informasi Publik tersebut. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 pasal 21 tentang Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat

No Jenis Informasi  Link 
1 Maklumat Pelayanan Informasi PPID UM 2023 Lihat 
2 SK Informasi Publik FIP UM Lihat 
3 SK Renstra 2020-2024 FIP UM Lihat 
4 Renstra FIP 2022-2026 Lihat 
5 POB Layanan Akademik FIP Lihat 
6 Pemberhentian dan pengangkatan Dekan FIP UM 2022-2027 Lihat 
7 Pemberhentian dan pengangkatan Wakil Dekan FIP 2022-2027 Lihat 
8 Kontrak Kinerja Rektor dengan Dekan FIP Lihat 
9 SK Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua, Sekretaris dan Kepala Departemen FIP 2022 Lihat 
10 Data Kepegawaian FIP  Lihat 

 

Translate »