Select Page

S1 Pendidikan Guru SD

Sejarah

Lembaga Pendidikan guru SD dan TK di Indonesia telah mengalami perkembangan dan perjalanan yang panjang dengan segala dinamika dan perubahan yang dialaminya. Secara kronologis, lembaga pendidikan guru yang pernah mencetak calon guru SD pada waktu awal kemerdekaan hingga tahun 1990/1991 adalah sebagai berikut. Pertama, KPKPKB (Kursus Pengajar untuk Kursus Pengantar ke Kewajiban Belajar), program ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan guru dalam rangka pelaksanaan wajib belajar. Pada tahun 1953 program ini dilebur menjadi Sekolah Guru B. Kedua, Sekolah Guru C, lama pendidikan 2 tahun setelah SD. Program ini berjalan tidak lama, yang akhirnya ditutup karena ditentang oleh PGRI. Ketiga, Sekolah Guru B (SGB), dibuka pada tahun 1953 dan dimaksudkan untuk memberikan pendidikan calon guru SD selama 4 tahun setelah SD. Keempat, Sekolah Guru A (SGA). Siswa yang diterima di SGA adalah yang berasal dari tamatan SMP, dan SGB kelas III. Sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70/1964 tanggal 21 Juli 1964, SGA dan Sekolah Guru Taman Kanak-kanak di­integrasikan menjadi Sekolah Pendidikan Guru. Dengan adanya keputusan tersebut, maka sekolah pendidikan guru sekolah dasar tidak hanya menghasilkan guru SD, tetapi juga untuk guru TK. Kelima, Sekolah Pendidikan Guru (SPG) mulai dibuka pada tahun 1961. Sekolah ini memberikan pendidikan selama 3 tahun setelah SMP. Keenam, tahun 1970-an didirikan jurusan Pendidikan Dasar yang menghasilkan lulusan yang ahli sebagai guru SD, pengembang kurikulum SD, dan peneliti di bidang ke-SD-an. Jurusan  ini pernah berubah nama beberapa kali, yakni 1978 menjadi PGSPG (Pendidikan Guru SPG), kemudian adanya kerja sama dengan Dirjen Dikdasmen pada tahun 1982 berubah kembali menjadi Pendidikan Dasar. Jurusan ini pada akhirnya menjadi jurusan KTP (Kurikulum dan Teknologi Pendidikan) dengan program studi Pendidikan Dasar dan program studi Teknologi Pendidikan. Ketujuh, dalam rangka menghasilkan guru SD yang lebih berkualitas, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan nomor 0854/O/1989 tanggal 30 Desember 1989 yang menetapkan bahwa kualifikasi awal guru SD yang semula lulusan tingkat SLTA (SPG) ditingkatkan menjadi lulusan jenjang Diploma II (D-II). Dengan adanya keputusan tersebut, maka pada tahun 1990/1991 SPG ditutup. Selanjutnya untuk menghasilkan calon guru SD dilakukan melalui Program D-II PGSD di sejumlah Perguruan Tinggi yang ditugasi oleh Pemerintah.

IKIP MALANG merupakan salah satu Perguruan Tinggi yang diberi tugas untuk menyelenggarakan Program D-II PGSD, sehingga pada bulan September tahun 1990 dibuka program tersebut di IKIP MALANG. Program ini terutama dimaksudkan untuk memberikan pendidikan prajabatan guru SD bagi para mahasiswa yang berasal dari input SLTA yang belum bertugas sebagai PNS. Pada tahun pertama penyelenggaraan program ini, Program D-II PGSD telah menerima mahasiswa yang berasal dari SPG, SGO, SMA, dan SMTA yang sederajat. Namun demikian sejalan dengan tuntutan kebutuhan di lapangan, maka sejak tahun akademik 1993/1994, Program D-II PGSD telah menerima mahasiswa lulusan SGO dan SPG yang sudah berwiyatabhakti di SD. Selanjutnya sejak tahun akademik 1996/1997 Program D-II PGSD IKIP MALANG juga menyelenggarakan program pendidikan jabatan (in-service education) bagi para guru-guru SD yang sudah berdinas sebagai PNS agar memiliki kualifikasi pendidikan D-II PGSD. Program pendidikan jabatan ini disebut Program Penyetaraan Tatap Muka D-II PGSD. Di IKIP Malang, program D-II PGSD sejak awal pengelolaan penyelenggaraannya diserahkan pada jurusan KTP. Pada jurusan KTP ini ada program studi Pendidikan Dasar yang mempunyai kemiripan dengan program studi PGSD.

Perkuliahan Program D-II PGSD diselenggarakan di 3 lokasi Pelaksana Program PGSD (PP PGSD) yaitu: PP I PGSD di Jalan Veteran No. 1 Malang, PP II PGSD di Jalan Ki Ageng Gribig 45 Malang, dan PP III PGSD di Jalan Mayjen Sungkono 3 Blitar. Ketiga lokasi PP tersebut sebelumnya adalah SPGN Malang, SGON Malang dan SPGN Blitar yang diintegrasikan dengan IKIP Malang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0116/0/1991 tanggal 15 Maret 1991 dan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 1786/D/T/1991 tanggal 4 Juni 1991.

Selanjutnya, untuk meningkatkan mutu pendidikan di Taman Kanak-kanak, pada tahun akademik 1997/1998 Jurusan KTP FIP IKIP MALANG membuka program D-II PGTK. Program ini dimaksudkan untuk memberikan pendidikan kepada para mahasiswa Input SLTA agar memiliki kualifikasi pendidikan jenjang D-II PGTK. Program ini menerima calon mahasiswa dari lulusan SLTA yang belum bertugas sebagai guru TK maupun lulusan SLTA yang telah bertugas/wiyata bhakti sebagai guru TK.

Pada tanggal 4 Agustus 1999, IKIP MALANG diubah menjadi Universitas Negeri Malang. Sejalan dengan perubahan tersebut maka di Universitas Negeri Malang juga dilakukan penataan Fakultas dan Jurusan. Penataan Fakultas dan jurusan di UM ini berdasarkan SK Dirjen Dikti nomor 143/DIKTI/KEP/2000 tentang: Jenis dan jumlah Jurusan pada Fakultas di Lingkungan Universitas Negeri Malang. Dengan terbitnya SK Dirjen Dikti tersebut, maka program D-II PGSD dan Program D-II PGTK diwadahi dalam sebuah jurusan baru yang diberi nama Jurusan Kependidikan Sekolah Dasar dan Prasekolah (KSDP).

Selanjutnya dalam rangka memenuhi kebutuhan peningkatan mutu guru dan pendidikan di SD, pada tahun 2000 atas inisiatif para dosen jurusan KSDP dilakukan proses pengusulan pembukaan Program Studi S1 PGSD ke Dirjen Dikti. Setelah dilakukan rapat koordinasi antara Dirjen Dikti dengan UM dan pihak yang terkait maka pada tahun 2001 dibukalah Program Studi S1 PGSD FIP UM. Selanjutnya secara resmi Dirjen Dikti menerbitkan Surat Keputusan Nomor: No 774/D/T/2002 tanggal 23 April yang menetapkan bahwa Universitas Negeri Malang dan 6 LPTK lain diberikan ijin untuk membuka Program Studi S1 PGSD. Program ini memberikan pendidikan kepada guru-guru SD yang sudah memiliki ijazah D-II PGSD agar memiliki kualifikasi pendidikan jenjang S1 PGSD.

Seiring dengan dilaksanakannya  Standar Nasional Pendidikan yang menggariskan bahwa tenaga pendidik di semua satuan pendidikan, khususnya SD dan PAUD, harus berpendidikan sarjana (S-1) maka sejak tahun akademik 2008/2009 jurusan KSDP hanya melaksanakan pendidikan akademik. Konsekuensinya, semua perangkat jurusan dan program studi harus disesuaikan dengan perubahan tersebut yakni hanya ada program studi PGSD dan PGPAUD.

Tahun akademik 2010/2011 ditandai adanya program studi baru di jurusan KSDP yakni program studi Pendidikan Luar Biasa (PLB) yang SK penyelenggaraan baru diberikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional. Dengan adanya program studi PLB, maka jurusan KSDP mewadahi 3 (tiga) program studi.Pada tahun Akademik 2014/2015 Program Studi PLB berubah statusnya menjadi Jurusan PLB.

Tahun akademik 2013/2014 Jurusan KSDP yakni Program studi S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), telah menyelenggarakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 73 tahun 2013 tentang penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional indonesia (KKNI) bidang pendidikan tinggi, dituangkan dalam struktur program dan sebaran matakuliah PGSD dan PAUD.

Tahun 2015/2016 jurusan KependidikanSekolah Dasar dan Pra Sekolah (KSDP) merancang pelaksanaan struktur program yang berbasis KKNI, serta melakuakn kegiatan penyusunan Rencaca Perkulihan Semester  yang berbasisKerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)  pada program studi S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dan Prorgram Studi S1 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Visi

Menjadi program studiyang ungguldanmenjadi rujukandalampenyelenggaraantridarmaperguruantinggidalambidangKependidikanSekolahDasar.

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan dalambidang kependidikan sekolah dasar .
  2. Menyelenggarakan penelitian dalam bidang kependidikan sekolah darar.
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kependidikan sekolah dasar.
  4. Menyelenggarakan teacherpreneurship dalam bidang kependidikan sekolah dasar.

Tujuan

  1. Menghasilkan sarjana pendidikan dalam bidang pendidikan kependidikan sekolah dasar yang beriman, bertaqwa, dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi.
  2. Menghasilkan sarjana pendidikan yang siap dididik menjadi guru sekolah dasar profesional.
  3. Menghasilkan sarjana pendidikan yang mampu menjadi peneliti pemula dalam bidang kependidikan sekolah dasar.
  4. Menghasilkan sarjana pendidikan yang berjiwa kewirausahaan dalam bidang pendidikan sekolah dasar.

Profil Lulusan PGSD

  1. Pendidik, penelitipemula, danpraktisidalambidangkependidikansekolahdasar yangberimandanbertaqwakepadaTuhan Yang MahaEsadanberjiwaPancasila.
  2. Pendidik, penelitipemula, danpraktisidalambidangkependidikansekolahdasar yang bermoral, beretikaprofesi, danberkepribadian yang baikdalammenjalankantugasnyasecaraprofesional.
  3. Pendidik, penelitipemula, danpraktisidalambidangkependidikansekolahdasaryang
  4. Menghargaikeanegaragamanbudaya, pandangan, kepercayaan, dan agama sertapendapat/temuanorisinal orang lain dalammenjalankantugasnyasebagaipendidik, penelitipemuladanpraktisidalambidangkependidikansekolahdasar.
  5. Menjunjungtinggi penegakan hukum sertamemilikisemangatuntukmendahulukankepentinganbangsadanmasyarakatluas di ataskepentingansendiri.
  6. Mampumemecahkanmaslah-masalahpendidikandanpembelajaran di sekolahdasarmelaluipenelitiantindakankelas.
  7. Mampumengembangkanperangkatpembelajaran yang dibutuhkanuntukmenjalankantugasnyasebagaipendidikdansebagaipraktisidalambidangkependidikansekolahdasarmelaluipenelitian.
  8. Mampumenghadapiberbagaitantanganhidup, survive dalamhidup, danberpengaruh (memberi aura) positif di dalamlingkunganhidupnya (berjiwa wirausaha).

Konteks Kerja Lulusan

Lulusan Program S1 PGSD mempunyai kewenangan dan dapat bekerja sebagai guru SD atau yang sederajat, administrator, supervisor/pengawas, peneliti dan pengembang pendidikan ke-SD-an.

Struktur Program

Struktur Program Kurikulum S1 PGSD terdiri atas 6 komponen, yaitu: Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) 8 sks, Matakuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK) 59 sks, Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB) 40 sks, Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB) 24 sks, Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB) 8 sks, Matakuliah Pilihan Wajib (MPW) 4 sks dengan beban akademik sebanyak 145 sks. Mahasiswa yang berasal dari lulusan D-II PGSD yang menggunakan Kurikulum PGSD tahun 1995 apabila masuk ke Program S1 PGSD, ada sejumlah matakuliah yang dapat diakui (ekuivalen) dengan matakuliah di S1 PGSD. Jumlah SKS yang diakui equivalensinya sebesar 59 Sks. Dengan demikian bagi calon mahasiswa lulusan D-II PGSD tersebut tinggal menempuh matakuliah di S1 PGSD sebesar 85 sks.

Elijibilitas

Jurusan KSDP di FIP UM resmi dan syah (eligible) berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 143/DIKTI/Kep/2000 tanggal 12 Mei 2000 tentang Jenis dan Jumlah Jurusan pada fakultas-fakultas di lingkungan Universitas Negeri Malang.

Prodi S-1 PGSD berstatus ijin operasional dari Dirjen Dikti berdasarkan Surat KeputusanDirektorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditrjen Dikti) nomor 774/D/T/2002 tanggal 23 April 2002.

 

 

Translate »