Select Page

Mila Suraya, Dra. Siti Asmah M.Pd dan Dr. Zulkarnaen Nasution M.Pd

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: (1) mendeskripsikan proses pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh BP.SAB dan S “Sumber Maron” di desa Karangsuko Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang; (2) mendeskripsikan implementasi program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh BP.SAB dan S “Sumber Maron” di desa Karangsuko Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang; (3) Mendeskripsikan hasil program pemberdayaan yang dilakukan oleh BP.SAB dan S “Sumber Maron” di desa Karangsuko Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang . Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Informan penelitian ini yakni pengurus badan pengelola sarana air bersih dan masyarakat desa Karangsuko yang terlibat di dalam program. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dukumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) proses pemberdayaan masyarakat yang dikelola oleh badan pengelolaan sarana air bersih dan sanitasi (BP.SAB dan S) “Sumber Maron” merupakan lembaga atau badan pengeloala yang dibentuk oleh masyarakat sendiri secara terencana untuk mengatasi permasalahan air bersih dan sanitasi. Prosesnya dengan melibatkan seluruh unsur-unsur masyarakat agar masyarakat merasa memiliki dan tanggung jawab dan memberikan peluang kepada masyarakat untuk belajar. Belajar dalam hal ini masyarakat dapat merubah pola hidup bersih dan sehat serta sadar akan lingkungan di sekitarnya. Tahapan dalam proses pembentukan organisasi ini dimulai dari permintaan proyek, survey desa, pengumuman short lidt, sosialisasi proyek, MPA-PHAST, Pleno MPA-PASH, Pengumuman kelayakan, pleno obsi pembentukan TKM, pelatihan TKM, penyusunan RKM, pleno RKM, pencairan dana tahap I, pencairan dana tahap II, pleno pertanggungjawaban dana tahap I dan II, pembentukan badan pengelola, pencairan dana tahap III, pelaksanaan program dan terakhir yaitu paska kontruksi. (2) program-program yang dilakukan BP.SAB dan S “Sumber Maron” sebagai berikut : program penyediaan air bersih (sambungan rumah) yang diperluas dengan dibukanya depo isi ulang air minum, dan pembangit listrik tenaga mikso hidro (PLTMH), posyandu lansia, posyandu remaja, monitoring kartu rumah serta marketing sanitasi. (3) Hasil program pemberdayaan masyarakat dengan adanya program-program yang dilakukan oleh BP.SAB dan S “Sumber Maron” adalah sebagai berikut: a) meningkatnya SDM Masyarakat desa Karangsuko dengan dilatihnya kader-kader kesehatan, serta kepengurusan yang berkualitas b) tersedianya akses air bersih, c) menurunnya tingkat penyakit diare dan kulit, d) terbukanya lapangan pekerjaan bagi sebagian masyarakat, e) terciptanya kondisi tempat tinggal dan lingkungan rumah yang bersih dan sehat, f) Masyarakat desa karangsuko sadar akan pentingnya menjaga perilaku hidup bersih dan sehat.
Kata Kunci: Pemberdayaan masyarakat, Pengadaan air bersih dan sanitasi

Translate »